TENTANG PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A&B TERPADU
Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP), dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
MENJAWAB PERMASALAHAN
Dalam pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan.
PESERTA YANG TEPAT
Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :
PERBEDAAN KAMI DENGAN YANG LAIN
MATERI PELATIHAN
Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP dan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan silabus ujian sertifikasi konsultan pajak, dan mencakup materi sebagai berikut:
# | Materi | Jumlah Sesi |
---|---|---|
1. | Pengantar Hukum Pajak | 1 |
2. | Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A | 3 |
3. | PPh Orang Pribadi | 8 |
4. | Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A | 8 |
5. | Bea Meterai (BM) | 1 |
6. | Pajak Bumi & Bangunan (PBB) | 2 |
7. | PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT) | 8 |
8. | Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan) | 8 |
9. | Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) B | 4 |
10. | Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) B | 4 |
11. | Pemeriksaan Pajak | 2 |
12. | Akuntansi Perpajakan | 7 |
13. | Ujian | 9 |
14. | E-SPT | 4 |
TOTAL SESI | 69 |
TOTAL PERTEMUAN 35x
23-Nov-2024 s/d 29-Mar-2025
22-Nov-2024 s/d 19-Feb-2025