Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Penyajian Laporan Keuangan BLUD diatur dalam Pernyataan SAP (PSAP) 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum yang bertujuan untuk mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.
IAI menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan tujuan memberikan pengetahuan mengenai prosedur penyusunan laporan keuangan BLUD berbasis SAP yang berlaku.
Materi Pelatihan
03-Des-2024 s/d 05-Des-2024
03-Des-2024 s/d 05-Des-2024