Peningkatan Akurasi Pencatatan Untuk Pendapatan, Profitabilitas dan Sewa Sesuai PSAK 115 dan 116

Peningkatan Akurasi Pencatatan Untuk Pendapatan, Profitabilitas dan Sewa Sesuai PSAK 115 dan 116

  • Category
    Akuntansi Keuangan
  • Jenis Kegiatan
    Tatap Muka
Peningkatan Akurasi Pencatatan Untuk Pendapatan, Profitabilitas dan Sewa Sesuai PSAK 115 dan 116

Penerapan PSAK 115 (sebelumnya PSAK 72): Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan & PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73): Sewa di Indonesia

Implementasi PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan PSAK 116: Sewa dapat secara signifikan mempengaruhi tingkat pendapatan dan profitabilitas, arus kas, total aset, perjanjian pinjaman, KPI dan lainnya. Standar-standar ini telah berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

 

Tujuan:

Memberikan pemahaman kepada peserta atas pengaturan dan contoh aplikasi praktis PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan dan PSAK 116: Sewa.

 

Materi:

PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan

  • Gap Analysis
  • Ruang Lingkup
  • Pendekatan Pengakuan Pendapatan
  • Transaksi Spesifik
  • Studi Kasus

 PSAK 116: Sewa

  • Gap Analysis
  • Ruang Lingkup 
  • Akuntansi Penyewa
  • Akuntansi Pesewa
  • Studi Kasus

Coffee Break, Makan Siang, Sertifikat dan Materi 
 

Informasi

  • Tanggal : 11-Des-2024 s/d 12-Des-2024
  • Jam : 9:00am - 5:00pm
  • Lokasi/Platform : Grha Akuntan, Menteng
  • Ruangan : Ruang Kode Etik
  • Sisa Kapasitas : 17
  • SKP : 16

Biaya Investasi

  • Anggota Muda : Rp. 2.900.000
  • Anggota Madya : Rp. 2.900.000
  • Anggota Utama : Rp. 2.900.000
  • Umum : Rp. 3.250.000