Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD
Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) wajib menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), dengan melampirkan lembar konversi untuk keperluan integrasi dengan APBD yang menggunakan basis kas dalam pengukuran pendapatan dan belanja.
Proses penyusunan RBA sebagai dasar pemanfaatan fleksibilitas keuangan dalam bentuk perubahan anggaran dengan besaran persentase ambang batas, harus lebih menitikberatkan pada kebijakan pengembangan usaha, bukan hanya rencana kegiatan semata. Permasalahan yang umum terjadi dalam penyusunan RBA disebabkan kurangnya pemahaman tentang prinsip dan teknis penerapan accrual basis yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan BLUD.
Materi :
1. Pengantar PPK-BLUD dan RBA
2. Sistematika Penyusunan RBA BLUD
3. Profil BLUD, Asumsi Mikro dan Makro, Analisis Kinerja Tahun Berjalan
4. Analisis Lingkungan, Perkiraan Pendapatan dan Perkiraan Biaya, Target Kinerja Tahun Anggaran
5. Program Kerja dan Kegiatan, Anggaran BLUD.
Soft file Materi dan e-Sertifikat
03-Des-2024 s/d 05-Des-2024
03-Des-2024 s/d 05-Des-2024