Murabahah merupakan akad yang paling banyak dilakukan dalam transaksi lembaga keuangan syariah di Indonesia saat ini. Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI telah mengeluarkan revisi PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah, ISAK 101 tentang Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persedian, dan ISAK 102 tentang Penurunan Piutang Murabahah. Ketiga standar ini berlaku efektif pada 1 Januari 2020.
Di tengah terjadi pandemi Covid-19 saat ini, DSAS-IAI telah mengeluarkan public statement “Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan ISAK 102: Penurunan Nilai Piutang Murabahah”.
Dalam pelatihan online ini peserta akan dapat pemahaman mengenai :
Soft file Materi dan e-Sertifikat
12-Nov-2024 s/d 13-Nov-2024
27-Nov-2024 s/d 28-Nov-2024