Update Perpajakan Indonesia dan Perencanaannya

Update Perpajakan Indonesia dan Perencanaannya

  • Category
    Perpajakan
  • Jenis Kegiatan
    Tatap Muka
Update Perpajakan Indonesia dan Perencanaannya

Update Perpajakan Indonesia & Perencanaannya

(Sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Aturan Turunannya)

 

Beberapa waktu terakhir pemerintah mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Diperlukan strategi yang tepat untuk menjaga kepatuhan perusahaan sambil memaksimalkan efisiensi untuk persiapan dalam melakukan perencanaan pajak yang harus mulai diantisipasi sedini mungkin. Pelatihan ini tidak hanya membahas materi secara konsep tetapi juga mengulas upaya pengelolaan dan perencanaan pajak perusahaan secara aplikatif berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Materi Pelatihan:

  1. Update Pengawasan Pajak & KUP
  • Rencana dan Prioritas DJP untuk Pengawasan Wajib Pajak
  • Rencana Pelaksanaan Core Tax Administration System (CTAS) di 2024
  • Penyelesaian Tindak Lanjut Data Konkret sesuai SE No 9/2023
  • Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK)
  • Usulan Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan
  • Pemberlakuan NIK sebagai NPWP di 2024
  • Penangguhan Pemeriksaan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan
  • Pelaksanaan Imbalan Bunga bagi Wajib Pajak
  • Percepatan Restitusi Pajak sesuai PER No 5/2023
  • Ketentuan Baru Penerbitan SKP dan STP sesuai PP No 80/2023
  • Penurunan Sanksi Keberatan dan Banding
  • Ketentuan Pidana Pajak

 

  1. Update PPh
  • Pengecualian Objek PPh sesuai PP No 55/2022
  • Pajak atas Natura/Kenikmatan sesuai PMK No 66/2023
  • Ketentuan Penyusutan/Amortisasi sesuai PMK No 72/2023
  • Pencegahan dan Penanganan Sengketa Transfer Pricing
  • Penerapan Prinsip Substance Over Form dalam Penghindaran Pajak
  • Pengenaan Pajak untuk Vendor UMKM sesuai PP No 55/2022
  • Badan/Lembaga Penerima Zakat/Sumbangan Keagamaan sesuai Per No 3/2023
  • Fasilitas Pajak di Ibukota Nusantara sesuai PP No 12/2023

 

  1. Update PPN
  • Penegasan Perlakuan PPN atas Transaksi Tertentu sesuai PP No 44/2022
  • Tanggung Jawab Renteng
  • Ketentuan Faktur Pajak dan Dokumen Lain yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
  • PPN Besaran Tertentu
  • Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut sesuai PP No 49/2022
  • Penyerahan Agunan yang diambil Alih (AYDA) sesuai PMK No 41/2023

 

 

 

 

Coffee Break, Makan Siang, Sertifikat dan Matari pelatihan

Informasi

  • Tanggal : 16-Des-2024 s/d 17-Okt-2024
  • Jam : 9:00am - 5:00pm
  • Lokasi/Platform : Grha Akuntan, Menteng
  • Ruangan : Ruang SAK
  • Sisa Kapasitas : 50
  • SKP : 16

Biaya Investasi

  • Anggota Muda : Rp. 2.900.000
  • Anggota Madya : Rp. 2.900.000
  • Anggota Utama : Rp. 2.900.000
  • Umum : Rp. 3.250.000