Aspek Akuntansi, Perpajakan dan Legal Untuk Merger, Akuisisi dan Spin-Off Badan Usaha

Aspek Akuntansi, Perpajakan dan Legal Untuk Merger, Akuisisi dan Spin-Off Badan Usaha

  • Category
    Akuntansi Keuangan
  • Jenis Kegiatan
    Online
Aspek Akuntansi, Perpajakan dan Legal Untuk Merger, Akuisisi dan Spin-Off Badan Usaha

ASPEK AKUNTANSI, PERPAJAKAN, LEGAL UNTUK            

MERGER, AKUISISI DAN SPIN-OFF

(Suatu Tinjauan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Standar Pelaporan Keuangan)

 

Dalam setiap transaksi merger, akuisisi dan spin-off, aspek legal perlu menjadi perhatian Akuntan Publik. Walaupun Akuntan Publik tidak melakukan legal audit atas hal tersebut, namun tentunya aspek legal dalam transaksi merger, akuisisi dan spin-off perlu menjadi perhatian. Kelengkapan dokumen-dokumen dan langkah-langkah legal yang harus dipenuhi oleh suatu korporasi menjadi penentu sah tidaknya suatu transaksi merger, akuisisi dan spin-off.       

 

Di sisi lain, DSAK telah menerbitkan dan merevisi PSAK 22 (R 2010), “Kombinasi Bisnis”, PSAK 38 (R 2012), “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali” dan PSAK 58 (R 2009), “Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan”. Standar-standar pelaporan keuangan tersebut merupakan adopsi dari IFRS yang banyak digunakan di negara-negara maju di Eropa dan Inggris. PSAK 38 (R 2012) merupakan contoh yang baik yang menunjukkan andanya kemungkinan benturan aspek legal dan aspek akuntansi dalan suatu transaksi merger, akuisisi dan spin-off.      

 

Penerapan PSAK 22 (R 2010) sebaiknya tidak dilakukan tanpa memperhatikan aspek legal merger, akuisisi dan spin-off. Berberapa isu yang menarik, seperti reverse acquisition atau biasa dikenal dengan “back door listing” oleh praktisi legal dan akusisi bertahap perlu menjadi perhatian Akuntan Publik karena adanya kompleksitas transaksinya.   

 

Tujuan Lokakarya:

Memberikan pemahaman terkait aspek legal dan akuntansi merger, akuisisi dan spin-off bagi Akuntan Publik sehingga dapat memahami permasalahan dalam implementasi PSAK 22 (R 2010) dan PSAK 38 (R 2012).   

 

SESI I:          Peraturan perundang-undangan yang mengatur merger, akuisisi dan spin-off.

SESI II:         Langkah-langkah yang harus ditempuh manajemen korporasi dalam melakukan merger, akuisisi dan spin-off.

SESI III:        Penerapan akuntansi kombinasi bisnis berdasarkan PSAK 22 (R 2010) dan PSAK 38 (R 2012).

SESI IV:        Beberapa permasalahan seputar “back door listing” dan akuisisi secara bertahap.

Informasi

  • Tanggal : 25-Feb-2025 s/d 27-Feb-2025
  • Jam : 1:00pm - 4:30pm
  • Lokasi/Platform : Ms Team
  • Ruangan : Teams DA
  • Sisa Kapasitas : 150
  • SKP : 12

Biaya Investasi

  • Anggota Muda : Rp. 1.250.000
  • Anggota Madya : Rp. 1.250.000
  • Anggota Utama : Rp. 1.250.000
  • Umum : Rp. 1.750.000