Transfer pricing merupakan trending topics perpajakan di berbagai dunia, tak terkecuali di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sangat agresif melakukan pengawasan dan pemantauan praktik-praktik transfer pricing yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pengawasan tersebut dilakukan secara pro-active melalui Account Representative (AR) maupun melalui law enforcement dengan pemeriksaan dan penyidikan pajak.
Praktik transfer pricing sebenarnya merupakan praktik yang umum dan lazim dilakukan oleh perusahaan-perusahaan grup. Namun demikian, hal ini dapat menjadi isu yang krusial bilamana s penetapan harga transfer tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) yang diatur dalam peraturan transfer pricing Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan koreksi transfer pricing dan pajak apabila transaksi-transaksi yang dilakukan antar grup tidak ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip tersebut. Untuk itu, pemahaman yang baik transfer pricing yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai perpajakan Indonesia sangatlah penting. Hal ini untuk menghindari terjadinya sengketa transfer pricing yang dapat merugikan perusahaan akibat sanksi perpajakan dan timbulnya double taxation.
Dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) yang telah disiapkan secara mandiri ataupun oleh konsultan transfer pricing ternama sekalipun dapat saja ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak apabila tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana telah diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016. Kerugian waktu, biaya dan energi ditambah kerugian finansial akibat sanksi perpajakan dan timbulnya pajak berganda (double taxation) merupakan konsekwensi dari ditolaknya TP Doc Perusahaan.
Pelatihan dua hari dalam format interaktif ini dirancang untuk memberikan pengetahuan praktis dan strategis mengenai dasar-dasar transfer pricing dalam perpajakan Indonesia dan kupas tuntas dokumentasi transfer pricing yang memenuhi aspek formil dan materiil sesuai dengan PMK-213/PMK.03/2016, OECD TP Guidelines 2017.
Peserta dari training ini diharapkan dapat membuat secara mandiri (inhouse) dan/atau mereview (mengkritisi) dokumentasi harga transfer perusahaan yang dihasilkan oleh konsultan transfer pricing. Trainer dalam training ini adalah praktisi transfer pricing yang bersertifikasi internasional dan telah berpengalaman dalam penyusunan ratusan TP Doc dari berbagai macam jenis perusahaan.
Peserta training dapat menyampaikan berbagai pertanyaan dan permasalahan yang ingin dibahas dalam pelatihan ini pada saat melakukan pendaftaran (melalui email ataupun whatsapp) dan selama pelaksanaan pelatihan. Pertanyaan dan permasalahan dapat diemail / whatsapp kepada:
Topik-Topik Yang Dibahas:
HARI PERTAMA:
HARI KEDUA:
Pelatihan ini sangat bermanfaat dan disarankan untuk CFO, tax director, financial controller ,tax manager, treasury manager, financial advisor.
Coffee Break, Makan Siang, Sertifikat dan Materi
28-Mei-2024 s/d 29-Mei-2024
29-Mei-2024 s/d 31-Mei-2024