Pesatnya pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia memerlukan penyesuaian ketentuan akuntansi asuransi syariah. Pada tanggal 26 Mei 2016, DSAS IAI telah mengesahkan revisi PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah dan PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah dan terkait asuransi syariah. Revisi PSAK asuransi syariah akan mengakibatkan perubahan pada pengakuan awal kontribusi peserta, perhitungan penyisihan teknis manfaat polis masa depan, serta penyajian atas revisi PSAK 108 pada laporan keuangan.
Tujuan pelatihan ini adalah agar peserta memahami dan dapat mengimplementasikan akuntansi syariah khususnya di industri asuransi.
Soft file Materi dan e-Sertifikat
04-Des-2024 s/d 06-Des-2024
04-Des-2024 s/d 06-Des-2024