Pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia khususnya kepatuhan dalam menyatakan kewajaran dan kelaziman transaksi hubungan istimewa memasuki era baru dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Berdasarkan PMK 172 maka pernyataan kewajaran dan kelaziman usaha melalui pembuatan dokumentasi harga transfer (Transfer Pricing Documentation/ TP Doc) semakin kompleks. Adapun PMK 172 ini mulai diimplementasikan untuk tahun pajak 2024. Hal ini memberikan implikasi dalam beberapa bulan ke depan perusahaan-perusahaan harus mempersiapkan TP Doc dengan baik sesuai dengan ketentuan PMK 172. Kompleksitas PMK 172 yang tidak diimbangi dengan pengetahuan dalam pembuatan TP Doc membuat risiko atas biaya kepatuhan berupa pengenaan denda dan atau pajak yang kurang dibayar beserta sanksi bunga akibat koreksi ketidakwajaran harga transfer oleh fiskus dapat meningkat.
Melalui workshop transfer pricing documentation yang dilakukan berdasarkan kerjasama Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) dengan Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntan (KAKJA IAI) maka diharapkan diperoleh pengetahuan dan praktek dalam pembuatan TP Doc.
Tujuan dari workshop transfer pricing documentation adalah sebagai berikut:
Soft file Materi dan e-Sertifikat
12-Des-2024 s/d 13-Des-2024
26-Okt-2024 s/d 26-Okt-2024