Creative Accounting vs Tax Planning

Creative Accounting vs Tax Planning

  • Category
    Perpajakan
  • Jenis Kegiatan
    Tatap Muka
Creative Accounting vs Tax Planning

Creative Accounting vs Tax Planning

 

Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, interpretasi, teknik, dan sebagainya) kemudian menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan guna mengubah laporan keuangan dalam perencanaan pajak. Di sisi lain, terdapat pula pihak yang melangkah lebih jauh dengan melakukan fraud (penipuan, kecurangan, atau penggelapan) dalam pelaporan keuangan dan pajak.

 

Dalam hal ini investor, analis, dan pengguna laporan keuangan lainnya perlu mendeteksi praktik-praktik creative accounting yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sedini mungkin agar terhindar dari negative earning surprises dan potential share-price declines.

 

Pelatihan ini bertujuan agar peserta dapat memahami dan menganalisis bagaimana perencanaan pajak yang baik sehingga terhindar dari praktik-praktik creative accounting yang dapat merugikan pengguna laporan keuangan.

 

Materi Pelatihan:
a. Menganalisis informasi yang ada
b. Fakta yang relevan
c. Faktor-faktor pajak
d. Faktor-faktor non-pajak
e. Memuat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak
f.  Evaluasi atas perencanaan pajak
g. Mencari kelemahan kemudian memperbaikinya
h. Memperbaharui perencanaan pajak

Coffee Break, Makan Siang, Sertifikat dan Materi 

Informasi

  • Tanggal : 10-Jul-2024 s/d 11-Jul-2024
  • Jam : 9:00am - 1:00pm
  • Lokasi/Platform : Grha Akuntan, Menteng
  • Ruangan : Ruang Kode Etik
  • Sisa Kapasitas : 40
  • SKP : 16

Biaya Investasi

  • Anggota Madya : Rp. 2.900.000
  • Anggota Muda : Rp. 2.900.000
  • Anggota Utama : Rp. 2.900.000
  • Umum : Rp. 3.250.000