PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak Asuransi
Penerapan PSAK 117: Kontrak Asuransi akan membuat Laporan Keuangan perusahaan asuransi menjadi “berdayabranding” (comparable) dengan industri – industri lain seperti perbankan dan perusahaan jasa keuangan lainnya karena PSAK 102: Kontrak Asuransi yang berlaku saat ini (adopsi dari IFRS 4) masih memungkinkan pelaporan yang bervariasi disetiap yuridiksi/negara. Selain itu, PSAK 117 juga mensyaratkan pemisahan yang jelas antara pendapatan yang dihasilkan dari bisnis asuransi dengan pendapatan dari kegiatan investasi sehingga seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) dari laporan keuangan, termasuk pemegang polis maupun investor, mendapatkan informasi yang transparan atas laporan keuangan perusahaan yang memiliki kontrak asuransi untuk produk perlindungan asuransi dengan fitur investasi. Bagaimanakah menerapkan perubahan Standar Akuntansi Keuangan pada laporan Keuangan? Bagaimana dampak perubahan tersebut pada pengambilan keputusan?
Coffee Break, Makan Siang, Sertifikat dan Materi
14-Nov-2024 s/d 15-Nov-2024
16-Okt-2024 s/d 18-Okt-2024