PPL-Workshop

Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan belajar berkesinambungan (continuous learning) yang harus ditempuh oleh akuntan profesional agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.

Tujuan workshop adalah untuk:

  1. Mendorong akuntan profesional memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara berkesinambungan;
  2. Membekali akuntan profesional dengan pengetahuan dan keahlian mutakhir di bidangnya sehingga mampu menerapkannya dengan baik dalam menjalankan tugas dan kewajiban profesionalnya;
  3. serta Menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan dengan menunjukkan bahwa akuntan memiliki standar kompetensi profesional sesuai dengan harapan masyarakat pengguna jasa.

Akuntan Profesional harus selalu meng-update keilmuan dan pengetahuan tentang standar akuntansi terbaru agar selalu bisa memenuhi tuntutan publik pengguna jasa. Dinamika akuntansi yang terus berkembang mengikuti perkembangan zaman, menuntut para Akuntan Profesional untuk tetap bisa menjaga profesionalismenya. Akuntan manapun yang tidak meng-update diri akan menjadi obsolete dan jasa yang diberikan tidak lagi relevan. Dalam rangka menjaga profesionalisme para akuntan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister Negara mewajibkan Akuntan Profesional mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia dan institusi lain yang diakui. Langkah ini sejalan dengan ketentuan International Federation of Accountants (IFAC) dan best practice yang diterima secara global.

 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAI telah mengatur dan menetapkan bahwa seluruh Anggota IAI berkewajiban mengikuti PPL. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister Negara mewajibkan seluruh Akuntan untuk menjaga kompetensi melalui Pendidikan Profesional berkelanjutan (PPL) dan menyampaikan laporan realisasi PPL kepada Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Pasal 11 PMK 216/PMK.01/2017 antara lain menyebutkan, PPL dapat ditempuh melalui kegiatan PPL yang diselenggarakan oleh IAI, PPPK, dan/atau pihak lain yang diakui oleh IAI dan/atau PPPK. Akuntan wajib mengikuti PPL paling sedikit berjumlah 30 (tiga puluh) Satuan Kredit PPL (SKP) setiap tahun. Sebagai anggota International Federation of Accountants (IFAC), IAI mewajibkan 120 SKP bagi setiap Akuntan selama 3 (tiga) tahun.